"Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada," imbuh Sutikno.
Nah, konsekuensinya tak main-main. Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa melampaui lima tahun penjara.
Polsek Duren Sawit sendiri memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur, mulai dari penyidikan hingga nanti berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam konferensi pers terkait, hadir juga Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa dan Kanit Reskrim setempat, AKP Dimas Dwi Cahyo.
Pesan polisi jelas: masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai memberi celah dengan lupa mencabut kunci motor, karena pelaku selalu mengintai di saat yang tak terduga.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage