"Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada," imbuh Sutikno.
Nah, konsekuensinya tak main-main. Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa melampaui lima tahun penjara.
Polsek Duren Sawit sendiri memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur, mulai dari penyidikan hingga nanti berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam konferensi pers terkait, hadir juga Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa dan Kanit Reskrim setempat, AKP Dimas Dwi Cahyo.
Pesan polisi jelas: masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai memberi celah dengan lupa mencabut kunci motor, karena pelaku selalu mengintai di saat yang tak terduga.
Artikel Terkait
Suap Pajak Rp75 Miliar, DJP Minta Maaf ke Publik
Dua Maling Motor Tembak Warga di Palmerah Akhirnya Diciduk Polisi
All In Rp23 Miliar, Utang Pajak Rp75 Miliar Anjlok Drastis
PSI Gelar Rakernas di Makassar, Janjikan Kejutan Tokoh Baru