"Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada," imbuh Sutikno.
Nah, konsekuensinya tak main-main. Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa melampaui lima tahun penjara.
Polsek Duren Sawit sendiri memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur, mulai dari penyidikan hingga nanti berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam konferensi pers terkait, hadir juga Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa dan Kanit Reskrim setempat, AKP Dimas Dwi Cahyo.
Pesan polisi jelas: masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai memberi celah dengan lupa mencabut kunci motor, karena pelaku selalu mengintai di saat yang tak terduga.
Artikel Terkait
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun