Tambang emas ilegal di Kuansing, Riau, terus jadi persoalan yang meresahkan. Menanggapi hal ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan punya pandangan sendiri. Menurutnya, penertiban tak bisa cuma mengandalkan operasi kepolisian semata. Solusi jangka panjangnya justru terletak pada kolaborasi.
"Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat," tegas Herry Heryawan, Jumat (9/1/2026).
Polisi, kata dia, tak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi yang solid dengan Pemprov Riau, khususnya dinas yang mengurusi sumber daya mineral. Izin Usaha Pertambangan Rakyat atau IUPR itu kuncinya.
Di sisi lain, urusan perizinan saja belum cukup. Kapolda juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan Kementerian ATR/BPN dan tentu saja Pemkab Kuansing sendiri. Tujuannya jelas: agar lokasi tambang rakyat nanti selaras dengan rencana tata ruang dan status lahannya jelas. Legalitas ganda, begitu kira-kira.
Yang menarik, pendekatannya ingin pro-rakyat. Masyarakat lokal jangan sampai kehilangan nafkah. Tapi ya, caranya harus diatur, harus sesuai hukum. Nah, untuk mewadahi itu, Herry mendorong sebuah konsep.
Artikel Terkait
Bus Transjakarta Tabrak Pengendara Motor di Gunung Sahari, Korban Luka Parah
Normalisasi Sungai Cirarab Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2026
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan
Program Makan Bergizi di Serang Berlanjut, Siswa Terima Paket Bahan Makanan untuk Buka Puasa