Ali Akbar, perwakilan Garputala, menjelaskan dana sebesar itu adalah hak pencipta lagu. Menurut pantauan mereka, LMKN memotong dana yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebesar 8 persen. Potongan inilah yang kemudian menumpuk jadi Rp 14 miliar.
"Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK," kata Ali.
"Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu," sambungnya.
Ali menegaskan, angka Rp 14 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Bagi para pencipta yang hidupnya bergantung pada royalti, uang sebesar itu sangat berarti. Dalam laporannya, mereka juga melampirkan sejumlah bukti, seperti bukti transfer dan transaksi.
"Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK," pungkas Ali.
Kini, bola ada di pihak KPK. Masyarakat, terutama kalangan musisi, tentu menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Bantah Terkait Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono
KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sampah Menggunung hingga Jebol Tembok, Warga Kramat Jati Terimpit Bau Busuk
Tangsel Pastikan Sampah Tak ke TPA Bogor, Bakal Diolah Pabrik Kertas Swasta