Platform media sosial X akhirnya membayar denda administratifnya ke pemerintah Indonesia. Nilainya hampir Rp 80 juta.
Denda itu muncul karena platform milik Elon Musk itu dianggap telat. Mereka terlambat memoderasi konten-konten bermuatan pornografi yang beredar di sana.
Menurut sejumlah saksi, prosesnya sempat alot. Tapi setelah komunikasi intensif, pihak X akhirnya merespon.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025,” jelas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam keterangan tertulisnya pada 13 Desember 2025.
Ia menambahkan, pembayaran itu baru dilakukan setelah pihaknya mengirim surat teguran ketiga dan melakukan sejumlah komunikasi lanjutan.
“Setelah kami komunikasikan dengan intens, Platform X merespons via email. Mereka menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda sesuai ketentuan,” papar Alex.
Artikel Terkait
Ibu Hamil Teriak Gembira Usai Perut Dielus Prabowo di RSUD Koja
Kecelakaan Maut di Rel Cakung, Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Kereta
Murid SD Muhammadiyah Kauman Angkat Isu Bencana dan Keteladanan Lewat Pentas Viral
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah