Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Tapi reaksinya justru mengejutkan. Ia mengklaim dirinya kebal hukum. Alasannya? Pria itu menyebut dirinya sebagai pasien dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Dalam sebuah pernyataan video yang beredar, suaranya terdengar penuh keyakinan. "Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun," ujarnya.
Lalu dia menambahkan, dengan nada bertanya, "Kok saya bisa jadi tersangka?"
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Yai Mim membenarkan video itu memang dirinya. Dia mengaku masih dalam masa perawatan, menjalani rawat jalan. Klaimnya tentang status sebagai pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat itu, katanya, bukanlah omong kosong belaka. "Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," tegasnya.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta