Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Tapi reaksinya justru mengejutkan. Ia mengklaim dirinya kebal hukum. Alasannya? Pria itu menyebut dirinya sebagai pasien dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Dalam sebuah pernyataan video yang beredar, suaranya terdengar penuh keyakinan. "Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun," ujarnya.
Lalu dia menambahkan, dengan nada bertanya, "Kok saya bisa jadi tersangka?"
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Yai Mim membenarkan video itu memang dirinya. Dia mengaku masih dalam masa perawatan, menjalani rawat jalan. Klaimnya tentang status sebagai pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat itu, katanya, bukanlah omong kosong belaka. "Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," tegasnya.
Pernyataan kliennya itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian.
Menurut Agustian, Yai Mim hingga kini masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan dari rumah sakit jiwa tersebut. "Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ," kata Agustian.
Klaim "kekebalan hukum" ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, ada pengakuan dan surat dari rumah sakit. Namun begitu, proses hukum terhadapnya tampaknya tetap berjalan. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwajib.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Cikarang Barat
De Zerbi Sambut Kedatangan Robertson ke Tottenham Usai Kontraknya di Liverpool Habis
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK Berlaku Saat Yellow Run 2026, Dishub Siapkan Rute Alternatif
Pemprov Jabar Jamin Proyek TPPASR Legok Nangka, Siap Kelola 2.131 Ton Sampah per Hari