Kasus yang menjerat Nadiem ini bukan main-main. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu berasal dari dua hal: kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tak perlu serta tak bermanfaat.
Dakwaan ini sendiri pertama kali dibacakan pada sidang Senin (5/1/2026). Jaksa merinci, perhitungan kerugian itu berdasarkan laporan audit BPKP. Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama tiga orang lain: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau IBAM.
Yang cukup menohok, jaksa menyebut pengadaan ini turut memperkaya Nadiem sendiri dengan nilai sekitar Rp 809 miliar. Proses pengadaannya pun disebut dilakukan secara ceroboh, tanpa melalui evaluasi harga yang semestinya.
"Pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun SIPLah tahun 2020, 2021 dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga," jelas jaksa dalam dakwaannya.
Atas semua itu, Nadiem Makarim akhirnya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, beririsan dengan Pasal 55 KUHP. Sidang kini tinggal menunggu keputusan hakim atas eksepsi yang diajukan, sebelum nantinya masuk ke pembahasan inti perkara.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026