Panik di Ruang Sidang, Jaksa Sebut Kubu Nadiem Galau Hadapi Dakwaan Rp 2,1 Triliun

- Kamis, 08 Januari 2026 | 17:30 WIB
Panik di Ruang Sidang, Jaksa Sebut Kubu Nadiem Galau Hadapi Dakwaan Rp 2,1 Triliun

Kasus yang menjerat Nadiem ini bukan main-main. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu berasal dari dua hal: kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tak perlu serta tak bermanfaat.

Dakwaan ini sendiri pertama kali dibacakan pada sidang Senin (5/1/2026). Jaksa merinci, perhitungan kerugian itu berdasarkan laporan audit BPKP. Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama tiga orang lain: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau IBAM.

Yang cukup menohok, jaksa menyebut pengadaan ini turut memperkaya Nadiem sendiri dengan nilai sekitar Rp 809 miliar. Proses pengadaannya pun disebut dilakukan secara ceroboh, tanpa melalui evaluasi harga yang semestinya.

"Pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun SIPLah tahun 2020, 2021 dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga," jelas jaksa dalam dakwaannya.

Atas semua itu, Nadiem Makarim akhirnya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, beririsan dengan Pasal 55 KUHP. Sidang kini tinggal menunggu keputusan hakim atas eksepsi yang diajukan, sebelum nantinya masuk ke pembahasan inti perkara.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar