Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum tak tanggung-tanggung menyebut pihak mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tampak "panik". Ini terjadi saat tim hukum Nadiem menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak CDM.
Menurut jaksa Roy Riady yang menyampaikan tanggapan, ada kegalauan yang jelas dari kubu terdakwa. Mereka dinilai sudah tak bisa lagi membedakan secara limitatif hal-hal yang sebenarnya sudah diatur jelas dalam KUHAP. Alasan itulah yang dipakai untuk mengajukan keberatan.
"Kami penuntut umum menilai ini bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa," kata Roy Riady dengan tegas.
Dia menambahkan, surat dakwaan yang ada sudah disusun secara cermat. Karena itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucapnya.
Permintaan itu diakhiri dengan harapan agar sidang segera masuk ke pokok perkara. "Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan kami," tambah Roy.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026