MURIANETWORK.COM -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.
“Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU Terkait Pembagian Kuota Haji yang Tak Sesuai Aturan
FUN Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Diduga Lecehkan Kesakralan Shalat
Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian