Nah, kalau dirinci, pelanggaran yang paling banyak itu soal bolos kerja. Tepatnya, mangkir tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari. Kasus seperti ini ada enam. Di posisi berikutnya, lima kasus terkait integritas dan keteladanan yang dianggap nggak memadai.
Selain itu, BKD juga mencatat tiga kasus asusila. Lalu ada dua kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk kasus-kasus lain seperti penipuan ke masyarakat atau tidak melapor usai cuti di luar tanggungan negara, masing-masing cuma satu kasus. Begitu pula dengan korupsi, hanya satu pegawai yang terjerat.
Dari sisi sanksinya, 18 PNS sudah mendapat keputusan tetap. Rinciannya: dua orang kena hukuman ringan, empat orang hukuman sedang, dan lima orang dijatuhi hukuman berat. Tujuh orang lainnya dihukum karena tindak pidana.
Prosesnya belum selesai untuk semua orang. Masih ada 14 PNS yang pemeriksaannya masih berjalan. Di sisi lain, untuk PPPK, satu orang sudah dipecat dengan hormat bukan atas kemauannya sendiri. Dan masih ada sepuluh pegawai PPPK lain yang nasibnya masih digantung, menunggu hasil pemeriksaan disiplin.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Prihatin, 6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sejak Awal 2026
Survei Poltracking: 74,1% Publik Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mendagri Imbau Daerah di Sumut Salurkan Dana Hibah ke Aceh yang Terdampak Bencana
AS Blokade Selat Hormuz Usai Perundingan dengan Iran Gagal