Nah, kalau dirinci, pelanggaran yang paling banyak itu soal bolos kerja. Tepatnya, mangkir tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari. Kasus seperti ini ada enam. Di posisi berikutnya, lima kasus terkait integritas dan keteladanan yang dianggap nggak memadai.
Selain itu, BKD juga mencatat tiga kasus asusila. Lalu ada dua kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk kasus-kasus lain seperti penipuan ke masyarakat atau tidak melapor usai cuti di luar tanggungan negara, masing-masing cuma satu kasus. Begitu pula dengan korupsi, hanya satu pegawai yang terjerat.
Dari sisi sanksinya, 18 PNS sudah mendapat keputusan tetap. Rinciannya: dua orang kena hukuman ringan, empat orang hukuman sedang, dan lima orang dijatuhi hukuman berat. Tujuh orang lainnya dihukum karena tindak pidana.
Prosesnya belum selesai untuk semua orang. Masih ada 14 PNS yang pemeriksaannya masih berjalan. Di sisi lain, untuk PPPK, satu orang sudah dipecat dengan hormat bukan atas kemauannya sendiri. Dan masih ada sepuluh pegawai PPPK lain yang nasibnya masih digantung, menunggu hasil pemeriksaan disiplin.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah
Gempa Lembut Menggoyang Pangandaran Dini Hari Tadi
Sheinbaum Siap Hadapi Trump, Tolak Ancaman Serangan Darat ke Meksiko