26 ASN Banten Terkena Sanksi, Bolos Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak

- Kamis, 08 Januari 2026 | 16:55 WIB
26 ASN Banten Terkena Sanksi, Bolos Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak

Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat 26 orang aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, yang kena hukuman. Kasusnya beragam banget, mulai dari yang sepele seperti mangkir kerja, sampai yang berat seperti korupsi dan perselingkuhan.

Dari angka itu, 19 orang dihukum karena pelanggaran disiplin biasa. Tujuh lainnya tersangkut perkara pidana. Yang menarik, cuma satu kasus korupsi yang tercatat di antara mereka.

Kalau dibandingin sama tahun sebelumnya, angkanya turun sedikit. Di 2024, ada 28 pegawai yang kena sanksi disiplin. Jadi, ada penurunan, meski tipis.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan hal ini dalam pernyataannya Rabu lalu.

"Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya," ujarnya.

Nah, kalau dirinci, pelanggaran yang paling banyak itu soal bolos kerja. Tepatnya, mangkir tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari. Kasus seperti ini ada enam. Di posisi berikutnya, lima kasus terkait integritas dan keteladanan yang dianggap nggak memadai.

Selain itu, BKD juga mencatat tiga kasus asusila. Lalu ada dua kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk kasus-kasus lain seperti penipuan ke masyarakat atau tidak melapor usai cuti di luar tanggungan negara, masing-masing cuma satu kasus. Begitu pula dengan korupsi, hanya satu pegawai yang terjerat.

Dari sisi sanksinya, 18 PNS sudah mendapat keputusan tetap. Rinciannya: dua orang kena hukuman ringan, empat orang hukuman sedang, dan lima orang dijatuhi hukuman berat. Tujuh orang lainnya dihukum karena tindak pidana.

Prosesnya belum selesai untuk semua orang. Masih ada 14 PNS yang pemeriksaannya masih berjalan. Di sisi lain, untuk PPPK, satu orang sudah dipecat dengan hormat bukan atas kemauannya sendiri. Dan masih ada sepuluh pegawai PPPK lain yang nasibnya masih digantung, menunggu hasil pemeriksaan disiplin.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar