“Kami pastikan itu,” tambahnya lagi. “Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan.”
Sebelumnya, penetapan Lee sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Dokter sekaligus selebgram itu dipolisikan Doktif awal Desember 2024. Prosesnya sudah berjalan cukup panjang.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald dalam kesempatan terpisah.
Pemeriksaan pertama terhadap Lee sebagai tersangka rencananya digelar 23 Desember lalu. Tapi jadwalnya molor. Lee mengajukan penjadwalan ulang. Alhasil, panggilan kedua ditetapkan untuk tanggal 7 Januari 2026. Itulah yang membuat Doktif datang malam itu, memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah penyidik selanjutnya. Akankah akun media sosial yang ramai itu benar-benar disita? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor
Anggota DPR Ingatkan Ulang Ancaman Kolaps BPJS Kesehatan pada 2026
Ekonom: Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal The Fed Tekan Rupiah
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Titik Hari Ini, Khusus Perpanjang SIM A dan C