Jakarta, Rabu siang (17/12/2025) – Ruang rapat di Jakarta jadi saksi sebuah langkah konkret. Dua lembaga, Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akhirnya merampungkan Nota Kesepahaman (MoU). Tujuannya jelas: membendung praktik monopoli dan persaingan curang yang dilakukan perusahaan platform digital terhadap media. Penandatanganan dilakukan langsung oleh pimpinan kedua lembaga, Komaruddin Hidayat dari Dewan Pers dan M Fanshurullah Asa dari KPPU.
Ini bukan sekadar formalitas belaka. MoU itu punya gigi. Ruang lingkup kerjanya cukup luas, mulai dari koordinasi pencegahan pelanggaran, tukar-menukar data dan informasi, sampai urusan sosialisasi dan pengembangan SDM. Intinya, mereka ingin menciptakan iklim yang lebih sehat dan adil bagi pers nasional untuk bernapas, terutama di tengah tekanan platform digital raksasa.
Komaruddin Hidayat menekankan, langkah ini krusial. Ancaman terhadap kemerdekaan pers kini tak cuma datang dari satu arah.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil,” ujarnya.
“Di sana, media nasional bisa tumbuh dan bersaing secara sehat, khususnya dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” tambah Komaruddin.
Di sisi lain, Fanshurullah Asa dari KPPU melihat momen ini sebagai peluang. Lembaganya punya mandat penegakan hukum persaingan usaha, dan kerja sama dengan Dewan Pers dianggap bisa mengoptimalkan pengawasan. Fokusnya tentu pada praktik yang berpotensi merusak industri pers.
Artikel Terkait
Prabowo Turun Langsung ke Sumbar Tinjau Dampak Bencana
Muslim LifeFair 2025 Tutup Tahun dengan Semangat Kejayaan Abbasiyah
Polisi Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Tarif Dokter Palsu Rp1,7 Juta
Kisruh Tambang Ketapang: 15 WNA China dan Buronan di Balik Aksi Bersenjata