Dewan Pers dan KPPU Bersatu Hadang Dominasi Platform Digital

- Rabu, 17 Desember 2025 | 18:15 WIB
Dewan Pers dan KPPU Bersatu Hadang Dominasi Platform Digital

Jakarta, Rabu siang (17/12/2025) – Ruang rapat di Jakarta jadi saksi sebuah langkah konkret. Dua lembaga, Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akhirnya merampungkan Nota Kesepahaman (MoU). Tujuannya jelas: membendung praktik monopoli dan persaingan curang yang dilakukan perusahaan platform digital terhadap media. Penandatanganan dilakukan langsung oleh pimpinan kedua lembaga, Komaruddin Hidayat dari Dewan Pers dan M Fanshurullah Asa dari KPPU.

Ini bukan sekadar formalitas belaka. MoU itu punya gigi. Ruang lingkup kerjanya cukup luas, mulai dari koordinasi pencegahan pelanggaran, tukar-menukar data dan informasi, sampai urusan sosialisasi dan pengembangan SDM. Intinya, mereka ingin menciptakan iklim yang lebih sehat dan adil bagi pers nasional untuk bernapas, terutama di tengah tekanan platform digital raksasa.

Komaruddin Hidayat menekankan, langkah ini krusial. Ancaman terhadap kemerdekaan pers kini tak cuma datang dari satu arah.

“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil,” ujarnya.

“Di sana, media nasional bisa tumbuh dan bersaing secara sehat, khususnya dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” tambah Komaruddin.

Di sisi lain, Fanshurullah Asa dari KPPU melihat momen ini sebagai peluang. Lembaganya punya mandat penegakan hukum persaingan usaha, dan kerja sama dengan Dewan Pers dianggap bisa mengoptimalkan pengawasan. Fokusnya tentu pada praktik yang berpotensi merusak industri pers.

“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi,” tegas Fanshurullah.

“Harapannya, persaingan usaha yang sehat di ekosistem pers digital bisa benar-benar terwujud,” lanjutnya.

Sementara itu, Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, memberi penjelasan lebih teknis. Menurutnya, digitalisasi memang membawa angin segar, tapi sekaligus tantangan berat bagi keberlanjutan bisnis media. Persoalan distribusi konten dan model revenue jadi dua hal yang paling sering bermasalah.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap bisa membangun mekanisme pertukaran data yang efektif,” jelas Dahlan.

“Mekanisme itu untuk memantau perilaku pasar platform digital. Selain itu, sosialisasi dan advokasi bersama KPPU juga akan digencarkan agar pemahaman tentang isu persaingan usaha di sektor pers makin baik,” pungkasnya.

Nota kesepahaman ini sendiri punya masa berlaku tiga tahun, mulai hari ditandatangani. Namun, semua rencana dan semangat tadi baru akan benar-benar dijalankan lewat perjanjian kerja sama terpisah yang akan menyusul. Sekarang, tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler