Pemeriksaan dr. Richard Lee Terpaksa Dihentikan, 73 Pertanyaan Sudah Terjawab

- Kamis, 08 Januari 2026 | 01:15 WIB
Pemeriksaan dr. Richard Lee Terpaksa Dihentikan, 73 Pertanyaan Sudah Terjawab

Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya baru berakhir lewat tengah malam. Penyidik mendesaknya dengan 73 pertanyaan sebelum akhirnya menghentikan proses itu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan situasinya kepada awak media pada Kamis (8/1/2026).

"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujarnya.

Rencananya, ada 83 poin pertanyaan yang harus dijawab Lee. Tapi ternyata, prosesnya terpaksa dipotong. Menurut Reonald, hal ini karena sang dokter mengaku kurang enak badan mendekati pukul 22.00 WIB.

"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," jelasnya lebih rinci.

Tak hanya itu, tim kuasa hukumnya pun meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat. Akhirnya, sepuluh pertanyaan yang tersisa itu ditunda.

"Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," tambah Reonald, meski belum ada kepastian tanggal pastinya.

Status Tersangka Sudah Melekat

Perlu diingat, Richard Lee sendiri sudah resmi berstatus tersangka. Polda Metro Jaya menetapkannya pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Polisi awalnya menerima laporan dari Dokter Detektif (Doktif) pada awal Desember 2024. Setelah melalui proses, panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 23 Desember lalu pun dijadwal ulang atas permintaan Lee. Ia baru memenuhi panggilan pada 7 Januari kemarin.

Asal Muasal Kasus

Semua ini berawal dari perseteruan yang cukup sengit di dunia maya antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif. Mereka saling melaporkan, dan kini keduanya sama-sama berstatus tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas laporan Lee mengenai dugaan pencemaran nama baik. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi hal ini.

Inti persoalannya, salah satunya, berkutat pada isu izin praktik. Lee merasa dirugikan oleh informasi yang disebarkan Doktif soal operasi kliniknya.

Untuk mengusut tuntas, polisi telah memeriksa tak kurang dari 22 saksi. Setelah menetapkan Doktif, giliran Lee yang kini berada dalam sorotan penyidikan kasus serupa.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar