Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial D kini mendekam di tahanan polisi. Kejahatannya? Menjambret iPhone 16 Pro. Tapi ceritanya tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa ponsel mahal itu sudah terlanjur dijual oleh pelaku.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan motif di balik aksi nekat tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan itu dipakai D untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
ungkap Seto kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026. Gaya hidup hura-hura itu rupanya juga melibatkan narkoba. Seto menambahkan, saat petugas menangkapnya, kondisi D sedang tidak sadar diri.
Artikel Terkait
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen
DPD Soroti Peran Strategis Perempuan Bentuk Karakter Bangsa di Era Digital