tuturnya lagi. Sabu-sabu itu konon juga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Lalu, ke mana larinya iPhone 16 Pro yang dijambret? Polisi berhasil melacaknya. Seto memaparkan, barang bukti tersebut telah dijual ke seorang bernama R yang berdomisili di Kali Betik, Koja. Harganya cuma Rp 2 juta jauh di bawah harga pasaran.
Uang sebesar itu kemudian dibagi dua. Masing-masing pelaku, termasuk D, mendapat bagian Rp 1 juta. Nilai yang terbilang kecil untuk risiko besar yang mereka ambil, dan untuk sebuah gaya hidup foya-foya yang akhirnya berujung di balik jeruji.
Artikel Terkait
Kaya Semu: Ketika Gengsi Mengalahkan Kemampuan Finansial
Insiden Tembakan oleh Agen Federal di Portland, Dua Korban Dilarikan ke RS
Ritual Malam Tanjung Priok: Truk Kontainer Lumpuhkan Cakung-Cilincing
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang