"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,"
Begitu ia berargumen.
Masalahnya, kata dia, pasal yang ada sekarang tidak merinci. Apa saja sih perbuatan yang bisa dibilang mengganggu konsentrasi? Seberapa besar tingkat gangguannya baru bisa disebut pelanggaran? Itu semua tidak dijelaskan.
Alhasil, frasa "penuh konsentrasi" dalam praktiknya bisa ditafsirkan macam-macam. Perbuatan berbahaya seperti merokok saat menyetir, misalnya, sering lolos dari sanksi. Penyebabnya sederhana: tidak disebut eksplisit di undang-undang.
"Dalam praktik, kekaburan frasa 'penuh konsentrasi' menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,"
Demikian penegasannya.
Intinya, Wardi ingin MK menambahkan penjelasan atau sanksi khusus. Agar polisi dan penegak hukum punya dasar yang kuat untuk menindak pengemudi yang nekat merokok sambil berkendara. Tanpa kejelasan aturan, menurutnya, keselamatan jalan raya hanya jadi wacana.
Artikel Terkait
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang
Polisi Bantu Pengemudi Lansia Ganti Ban Pecah di Jalur Contraflow Tol Dalam Kota
Eddy Soeparno Bawa Bantuan Tepat Sasaran untuk Fase Pemulihan Agam
Truk Sampah Nyangkut di Busway, Lalu Lintas MT Haryono Lumpuh Berjam-jam