Pagi ini, suasana di Polda Metro Jaya cukup ramai. dr Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sebagai tersangka, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik yang mengonfirmasi kehadiran,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro, Rabu (7/1/2025).
Penetapan Lee sebagai tersangka sebenarnya sudah berlangsung lama, tepatnya pada 15 Desember 2025 lalu. Panggilan pertama untuk diperiksa pada 23 Desember sempat ia tolak dengan minta jadwal ulang.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald sehari sebelumnya.
Dua Figur Publik, Sama-Sama Tersangka
Kasus ini berakar dari perseteruan yang cukup sengit di media sosial. Lawannya adalah influencer kesehatan, dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa ‘doktif’. Mereka saling melaporkan, dan kini nasibnya sama: berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Richard Lee. Laporan itu sendiri tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” jelas Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel akhir Desember lalu.
Inti persoalannya? Tuduhan soal izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya klaim yang tentu saja dibantah habis-habisan oleh Lee.
Untuk mengurai benang kusut ini, polisi telah memeriksa tak kurang dari 22 orang saksi. Proses penyidikan berjalan, dan giliran Richard Lee pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan dari pihak doktif yang tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024.
Jadi, dua figur publik ini kini sama-sama berhadapan dengan proses hukum. Perkara mereka saling berkait, dan publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya dari ruang penyidikan.
Artikel Terkait
BNN Bantah Penangkapan Calon Ketum HIPMI Terkait Operasi Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Jadwal Salat Makassar Kamis 11 Juni 2026: Imsak Pukul 04.36, Magrib Waktu Buka Puasa
Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas Pajak Final UMKM demi Dorong Usaha Naik Kelas
Pencuri di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf dan Janji Ganti Rugi demi Biaya Sekolah Anak