Pagi ini, suasana di Polda Metro Jaya cukup ramai. dr Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sebagai tersangka, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik yang mengonfirmasi kehadiran,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro, Rabu (7/1/2025).
Penetapan Lee sebagai tersangka sebenarnya sudah berlangsung lama, tepatnya pada 15 Desember 2025 lalu. Panggilan pertama untuk diperiksa pada 23 Desember sempat ia tolak dengan minta jadwal ulang.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald sehari sebelumnya.
Dua Figur Publik, Sama-Sama Tersangka
Kasus ini berakar dari perseteruan yang cukup sengit di media sosial. Lawannya adalah influencer kesehatan, dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa ‘doktif’. Mereka saling melaporkan, dan kini nasibnya sama: berstatus tersangka.
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja
Buku Boni Hargens Diapresiasi sebagai Rujukan Politik Era Digital
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun