Menariknya, tipologi kelembagaan BPBD nanti akan beragam. Tidak seragam. Kementerian PANRB akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, dan tentu saja, potensi risiko bencananya. Semakin rawan suatu daerah, kapasitas BPBD-nya diharapkan semakin kuat.
Selain itu, untuk urusan pascabencana, dibentuklah Tim Kelompok Kerja Koordinatif. Tujuannya sederhana: memperlancar koordinasi lintas sektor yang kerap jadi kendala saat pemulihan.
Bagi Safrizal, semua pengaturan ini bertujuan satu hal: menyelaraskan kapasitas BPBD dengan ancaman yang dihadapi.
"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," pungkasnya.
Jadi, bisa dibilang ini upaya sistematis. Dengan struktur yang lebih mandiri dan kapasitas yang disesuaikan, diharapkan respons terhadap bencana di tanah air bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Waktunya memang tidak bisa ditunda lagi.
Artikel Terkait
Nyaris Tewas, Pasangan Suami Istri Lompat dari Motor Hindari Truk Ngamuk di Flyover Ciputat
DPR Soroti Lokasi Pos Gizi Berdampingan dengan Peternakan Babi di Sragen
Warga Kramat Jati Berperang dengan Bau Busuk Sampah Pasar Induk
Tembakan ICE di Minneapolis: Terorisme Domestik atau Tragedi di Jalanan?