Menariknya, tipologi kelembagaan BPBD nanti akan beragam. Tidak seragam. Kementerian PANRB akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, dan tentu saja, potensi risiko bencananya. Semakin rawan suatu daerah, kapasitas BPBD-nya diharapkan semakin kuat.
Selain itu, untuk urusan pascabencana, dibentuklah Tim Kelompok Kerja Koordinatif. Tujuannya sederhana: memperlancar koordinasi lintas sektor yang kerap jadi kendala saat pemulihan.
Bagi Safrizal, semua pengaturan ini bertujuan satu hal: menyelaraskan kapasitas BPBD dengan ancaman yang dihadapi.
"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," pungkasnya.
Jadi, bisa dibilang ini upaya sistematis. Dengan struktur yang lebih mandiri dan kapasitas yang disesuaikan, diharapkan respons terhadap bencana di tanah air bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Waktunya memang tidak bisa ditunda lagi.
Artikel Terkait
Promotor Ungkap Tantangan Yakinkan Patrick Kluivert Tampil Lagi di Indonesia
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel