Nadiem Bantah Dakwaan Korupsi: Kekayaan Saya dari Saham GoTo, Bukan Uang Negara

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:35 WIB
Nadiem Bantah Dakwaan Korupsi: Kekayaan Saya dari Saham GoTo, Bukan Uang Negara

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) lalu, Nadiem Makarim tampak jelas kebingungannya. Mantan Mendikbudristek itu menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Yang jadi sorotan utamanya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022.

“Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem dengan tegas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Menurutnya, jaksa menyebut dia menerima aliran dana Rp 809 miliar yang kemudian dianggap sebagai upaya memperkaya diri. Buktinya? LHKPN 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,5 triliun. Nadiem geleng-geleng. “Pertama saya bingung,” katanya.

“Di satu bagian dakwaan menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya.”

Nadiem lantas membeberkan sumber kekayaannya. Dia menyebut, semua berasal dari saham PT AKAB, perusahaan yang menaungi GoTo. Peningkatan fantastis di LHKPN 2022 itu, klaimnya, murni karena harga saham GoTo yang melambung tinggi saat penawaran perdana atau IPO.

“Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300 per saham,” jelasnya. “Jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun.”

Namun begitu, dia mengakui angka itu tidak bertahan lama. Dinamika pasar saham, katanya, membuat nilai kekayaannya turun drastis di tahun-tahun berikutnya. Pada 2023, saat harga saham anjlok ke sekitar Rp 100, kekayaannya menyusut jadi Rp 906 miliar. Turun lagi di 2024, menjadi sekitar Rp 600 miliar, seiring harga saham yang terpuruk di level Rp 70-80.

“Penurunan itu murni karena pengaruh dinamika harga saham, bukan korupsi,” tegas Nadiem.

Inti kebingungannya sederhana: dia merasa jaksa tidak menunjukkan hubungan yang jelas antara tudingan penerimaan Rp 809 miliar dengan fluktuasi kekayaannya yang tercatat di LHKPN. Baginya, semua angka itu bisa dilacak publik lewat pergerakan saham GoTo.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja: harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujarnya. “Dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya.”

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Di sisi lain, jaksa punya hitungan yang berbeda. Dalam dakwaannya, Nadiem dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Angka sebesar itu merupakan akumulasi dari dua hal.

Pertama, dari kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun. Kedua, dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Atas semua itu, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perdana ini baru awal dari proses panjang yang akan menentukan nasibnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar