Restorative justice atau keadilan restoratif memang sedang ramai dibicarakan. Tapi, jangan salah paham dulu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ada sejumlah pelanggaran berat yang sama sekali tak bisa diselesaikan dengan cara ini. Aturannya sudah jelas dalam KUHAP yang baru.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” tegas Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya,” tambahnya, menegaskan poin tersebut.
Di sisi lain, penerapan RJ di tahap awal penyelidikan sempat menuai protes. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir dalam kesempatan sama memberikan penjelasan. Menurutnya, proses restoratif pada tahap penyelidikan tetap boleh, namun dengan catatan ketat dan harus dilaporkan ke penyidik.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister,” ucap Eddy.
Lalu, apa saja syaratnya? Eddy merincikan beberapa poin kunci. Pertama, pelaku harus benar-benar baru pertama kali melakukan tindakan. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Dan yang terpenting, harus ada persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, misalnya korban menolak, maka jalan restoratif tertutup. Perkara akan terus berlanjut sesuai proses hukum biasa.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” tegas Eddy menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Tersangka Tabrak Lari Siswa SD di Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Belum Masuk Kerja karena Sakit
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Puspa Agro Jatim Luncurkan Situs Resmi untuk Digitalisasi Sewa Lahan dan Infrastruktur
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji