Restorative justice atau keadilan restoratif memang sedang ramai dibicarakan. Tapi, jangan salah paham dulu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ada sejumlah pelanggaran berat yang sama sekali tak bisa diselesaikan dengan cara ini. Aturannya sudah jelas dalam KUHAP yang baru.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” tegas Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya,” tambahnya, menegaskan poin tersebut.
Di sisi lain, penerapan RJ di tahap awal penyelidikan sempat menuai protes. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir dalam kesempatan sama memberikan penjelasan. Menurutnya, proses restoratif pada tahap penyelidikan tetap boleh, namun dengan catatan ketat dan harus dilaporkan ke penyidik.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister,” ucap Eddy.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang