Lalu, apa saja syaratnya? Eddy merincikan beberapa poin kunci. Pertama, pelaku harus benar-benar baru pertama kali melakukan tindakan. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Dan yang terpenting, harus ada persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, misalnya korban menolak, maka jalan restoratif tertutup. Perkara akan terus berlanjut sesuai proses hukum biasa.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” tegas Eddy menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Kritik Pengangkatan Nuryanti di Kemnaker, Rekam Jejak Kinerja Dipertanyakan
Angin Kencang Porak-Porandakan Peternakan Ayam di Pati, Kerugian Capai Miliaran
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026