Lalu, apa saja syaratnya? Eddy merincikan beberapa poin kunci. Pertama, pelaku harus benar-benar baru pertama kali melakukan tindakan. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Dan yang terpenting, harus ada persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, misalnya korban menolak, maka jalan restoratif tertutup. Perkara akan terus berlanjut sesuai proses hukum biasa.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” tegas Eddy menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro
Washington Klaim Kendali Penuh atas Venezuela, Minyak Jadi Taruhan Utama
Pemeriksaan dr. Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Kesehatan Tersangka Memburuk