Lalu, apa saja syaratnya? Eddy merincikan beberapa poin kunci. Pertama, pelaku harus benar-benar baru pertama kali melakukan tindakan. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Dan yang terpenting, harus ada persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, misalnya korban menolak, maka jalan restoratif tertutup. Perkara akan terus berlanjut sesuai proses hukum biasa.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” tegas Eddy menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions