Restorative justice atau keadilan restoratif memang sedang ramai dibicarakan. Tapi, jangan salah paham dulu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ada sejumlah pelanggaran berat yang sama sekali tak bisa diselesaikan dengan cara ini. Aturannya sudah jelas dalam KUHAP yang baru.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” tegas Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya,” tambahnya, menegaskan poin tersebut.
Di sisi lain, penerapan RJ di tahap awal penyelidikan sempat menuai protes. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir dalam kesempatan sama memberikan penjelasan. Menurutnya, proses restoratif pada tahap penyelidikan tetap boleh, namun dengan catatan ketat dan harus dilaporkan ke penyidik.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister,” ucap Eddy.
Artikel Terkait
Kritik Pengangkatan Nuryanti di Kemnaker, Rekam Jejak Kinerja Dipertanyakan
Angin Kencang Porak-Porandakan Peternakan Ayam di Pati, Kerugian Capai Miliaran
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026