Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:48 WIB
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

Hari ini, Selasa (16/12), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali dipanggil KPK. Agenda utamanya adalah pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi kuota haji yang sedang digarap lembaga antirasuah itu.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan informasi tersebut. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], Menteri Agama periode 2020-2024," katanya.

Menurut Budi, proses pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," ungkapnya.

Ini bukan kali pertama Gus Yaqut menghadapi pemeriksaan. Sebelumnya, pada Senin (1/9) lalu, dia sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Waktu itu, prosesnya berlangsung cukup lama, nyaris tujuh jam.

Usai keluar dari gedung KPK kala itu, Gus Yaqut mengaku penyidik sedang mendalami keterangannya dari tahap sebelumnya. "Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujarnya kepada awak media.

Dia enggan merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik. Yang jelas, sekitar 18 pertanyaan harus dijawabnya. Dari penelusuran KPK, fokus pemeriksaan saat itu adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan. Tak cuma itu, penyidik juga menyinggung soal aliran dana yang diduga menjadi dasar pembagian kuota tersebut.

Gelapnya Bisnis Kuota Haji

Kasus ini berawal dari kebijakan kuota haji 2024. Ceritanya, Presiden Jokowi pada 2023 berhasil mengamankan 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang konon memantik niat sejumlah pihak.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mencium kabar itu lantas mendekati Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka berupaya agar porsi kuota haji khusus yang biasanya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa diperbesar.

Hasilnya? Ada rapat yang disebut-sebut menghasilkan kesepakatan bagi hasil 50:50 antara kuota khusus dan reguler. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang menandatanganinya tak lain adalah Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat-rapat sebelumnya.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran dari travel haji yang dapat kuota khusus. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Tarifnya beda-beda, tergantung besar kecilnya travel.

Uang itu diduga disetor ke oknum di Kemenag melalui perantara asosiasi. Aliran dananya mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negara bisa menembus angka fantastis: lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun kini menggandeng BPK untuk menghitung dengan lebih teliti.

Perkembangan terbaru, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga sudah dilakukan di sejumlah titik. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Pemeriksaan masih berjalan maraton. Hingga kini, keterangan sudah diambil dari lebih dari 350 travel haji di berbagai daerah.

Mellisa Anggraini, pengacara Gus Yaqut, menyatakan kliennya menghormati upaya KPK. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk mengungkap fakta," katanya.

Sampai detik ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidikan masih terus berlanjut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar