Isu viral soal nama alumni yang berubah di database resmi pemerintah akhirnya mendapat tanggapan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) angkat bicara, menyebut persoalan yang menimpa Ayu Amanda Putri, alumni Universitas Halu Oleo Kendari itu, sebenarnya sudah beres.
Sekjen kementerian, Togar Mangihut Simatupang, dengan tegas menyatakan hal itu. "Ini isu lama dan sudah selesai," katanya, Jumat lalu.
Menurut Togar, kejadian semacam ini biasanya muncul karena ada kegagalan proses di internal kampus atau sekadar eror sistem. Dia menekankan, operator data di perguruan tinggi punya tugas krusial untuk melaporkan data mahasiswa dengan benar.
"Galat atau error bisa saja terjadi dalam proses internal PT. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan, operator PDDikti di PT mempunyai kewajiban melaporkan data mahasiswa secara akurat dan tepat waktu ke Kementerian melalui aplikasi Feeder/Neo Feeder," ujar Togar.
"Mengikuti standar Kemendikbudristek, menjaga kerahasiaan data, serta mematuhi periode pelaporan. Karena itu perlu terus adanya perbaikan atau peningkatan mutu keamanan data," sambungnya.
Soal pembaruan data di sistem PDDikti, Togar mengakui itu tidak berjalan real time. Prosesnya periodik. "Tidak setiap saat, tetapi periodik dan harus dideteksi setiap galat (error) dan dilakukan koreksi," jelasnya. Namun untuk kasus Ayu, dia memastikan semuanya telah dikoreksi.
Artikel Terkait
Nyawa Melayang di Kamar Kos, Tersangka Teman Sendiri Gara-Gara Utang Rp 700 Ribu
Pajak Kondom China: Upaya Kontroversial Atasi Krisis Kelahiran
Tragedi di Warakas: Satu Kelarga Terkapar, Tiga Nyawa Melayang
Nasib Tersangka di Era KUHP Baru: Bebas atau Tetap Terjerat?