Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya ternyata belum berhenti. Polisi baru saja menambah daftar tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan Samuel dan Yasin, satu nama lagi kini diamankan. Total sudah tiga orang yang dibekuk terkait perusakan rumah nenek itu di kawasan Lontar, Sambikerep.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, penyelidikan terus dikembangkan. “Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan terjadi bukan di tempat kejadian. Sang tersangka justru diamankan saat sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Waktunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam.
Abast kemudian membeberkan identitas tersangka ketiga ini. Dia berinisial SY, juga dikenal dengan panggilan Klowor. Usianya 56 tahun.
Artikel Terkait
Bayi di Atu Payung Ternyata Sehat, Tim Medis Tempuh 14 Jam Lewat Medan Terjal
Di Stasiun Bawah Tanah yang Sunyi, Zohran Mamdani Angkat Sumpah di Atas Al-Qur’an sebagai Wali Kota New York
Pertengkaran Asmara Picu Tabrakan Beruntun Lima Mobil di Malam Tahun Baru Serpong
Manuver Mendahului di Jalan Tanjungsari Berujung Maut