Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya ternyata belum berhenti. Polisi baru saja menambah daftar tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan Samuel dan Yasin, satu nama lagi kini diamankan. Total sudah tiga orang yang dibekuk terkait perusakan rumah nenek itu di kawasan Lontar, Sambikerep.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, penyelidikan terus dikembangkan. “Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan terjadi bukan di tempat kejadian. Sang tersangka justru diamankan saat sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Waktunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam.
Abast kemudian membeberkan identitas tersangka ketiga ini. Dia berinisial SY, juga dikenal dengan panggilan Klowor. Usianya 56 tahun.
“Peran SY seperti dua tersangka sebelumnya, yakni dalang perusakan rumah Elina,” jelas perwira polisi itu. Artinya, SY diduga bukan hanya pelaku lapangan, tapi punya peran sentral dalam aksi pengusiran paksa tersebut.
Meski tiga orang sudah dalam tahanan, polisi merasa ini belum final. Ada kemungkinan daftar tersangka akan bertambah lagi. Mereka merujuk pada video kejadian yang beredar, yang menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat di lokasi. Analisis itu yang membuat penyidik terus memburu pelaku lainnya.
Karena itulah, Abast mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Dia meminta informasi valid dari warga jika mengetahui keberadaan terduga pelaku lain. Bantuan publik dinilai krusial agar penindakan bisa berjalan cepat.
“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuh polisi dengan tiga melati di pundaknya itu, penuh harap.
Artikel Terkait
PT Merdeka Gold Resources Capai First Gold Pour di Tambang Pani Lebih Cepat dari Jadwal
Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback Anjlok Rp51.000 per Gram
85 Negara Anggota PBB Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat
Ruwahan, Tradisi Jelang Ramadan yang Gaungkan Kesalehan Ekologis