Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya ternyata belum berhenti. Polisi baru saja menambah daftar tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan Samuel dan Yasin, satu nama lagi kini diamankan. Total sudah tiga orang yang dibekuk terkait perusakan rumah nenek itu di kawasan Lontar, Sambikerep.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, penyelidikan terus dikembangkan. “Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan terjadi bukan di tempat kejadian. Sang tersangka justru diamankan saat sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Waktunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam.
Abast kemudian membeberkan identitas tersangka ketiga ini. Dia berinisial SY, juga dikenal dengan panggilan Klowor. Usianya 56 tahun.
Artikel Terkait
Gunung Dukono Erupsi, Status Waspada Berlaku dan Warga Tobelo Diimbau Waspada Hujan Abu
Iran Bantah Klaim Trump Soal Evakuasi Pilot AS yang Ditembak Jatuh
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Capai 163 Unit, Fasilitas Penunjang Segera Rampung
Aturan IGRS Kominfo Picu Kekhawatiran Blokir Game dan Hambat Industri