Lalu, bagaimana dengan usulan penunjukan gubernur langsung oleh presiden? Rifqinizamy menampik. Menurutnya, langkah seperti itu justru tidak demokratis.
Ia lalu menawarkan apa yang disebutnya sebagai 'formula tengah'. Presiden bisa mengajukan satu hingga tiga nama calon ke DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD-lah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lalu memilih salah satunya.
Ini semua, dijelaskannya, adalah konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia. Kekuasaan pemerintahan memang ada di tangan presiden, tapi dengan mekanisme checks and balances.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu juga akan segera digelar oleh Komisi II. Rifqinizamy mengingatkan, UU Pemilu yang berlaku sekarang hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif. Sementara pilkada diatur oleh undang-undang yang berbeda.
Ia membuka kemungkinan pembahasan dilakukan secara kodifikasi. Artinya, revisi aturan tentang pilkada bisa digabungkan dengan revisi UU Pemilu untuk penataan yang lebih komprehensif ke depannya.
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru Riau Dibanjiri Cahaya Biru Patroli Tim RAGA
Modus Baru Sindikat Narkoba: 100 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Truk Derek
100 Kg Sabu Gagal Banjiri Jabodetabek di Malam Tahun Baru
Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Pabrik Farmasi