Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara. Ia menyebut usulan itu punya pijakan konstitusi yang cukup kuat, lho.
Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
"Kata 'demokratis' ini punya penafsiran luas," ujar politisi NasDem itu kepada para wartawan, Rabu (31/12/2025). "Bisa dimaknai sebagai direct democracy alias pemilihan langsung, atau indirect democracy lewat perwakilan."
Nah, menurutnya, pemilihan melalui DPRD itu adalah bentuk nyata dari demokrasi tidak langsung. Jadi, dari sudut pandang konstitusi, ia menilai mekanisme ini sah-sah saja.
Ada alasan lain. Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah ini tidak masuk dalam rezim Pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945. Itu ranahnya berbeda.
"Karena itu, pemilihan lewat DPRD punya landasan konstitusional kuat. Poin keduanya, dalam konstitusi kita, pilkada memang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum yang ada di Pasal 22E," paparnya.
Dengan dasar itu, ia berpendapat debat soal konstitusionalitas usulan ini sebenarnya tak perlu terjadi. Wacana yang ramai diperbincangkan itu, baginya, sudah punya dasar hukum yang jelas.
Lalu, bagaimana dengan usulan penunjukan gubernur langsung oleh presiden? Rifqinizamy menampik. Menurutnya, langkah seperti itu justru tidak demokratis.
"Jawabannya tentu tidak bisa. Penunjukan sifatnya tidak demokratis," tegasnya.
Ia lalu menawarkan apa yang disebutnya sebagai 'formula tengah'. Presiden bisa mengajukan satu hingga tiga nama calon ke DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD-lah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lalu memilih salah satunya.
"DPRD provinsi melakukan fit and proper test, lalu memilih satu nama untuk jadi gubernur berdasarkan usulan presiden," sambung Rifqinizamy.
Ini semua, dijelaskannya, adalah konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia. Kekuasaan pemerintahan memang ada di tangan presiden, tapi dengan mekanisme checks and balances.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu juga akan segera digelar oleh Komisi II. Rifqinizamy mengingatkan, UU Pemilu yang berlaku sekarang hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif. Sementara pilkada diatur oleh undang-undang yang berbeda.
"Komisi II DPR RI, yang memang menangani urusan kepemiluan, siap membahas berbagai usul mekanisme pilkada yang berkembang," katanya.
Ia membuka kemungkinan pembahasan dilakukan secara kodifikasi. Artinya, revisi aturan tentang pilkada bisa digabungkan dengan revisi UU Pemilu untuk penataan yang lebih komprehensif ke depannya.
Artikel Terkait
Wagub DKI Rano Karno Usulkan Car Free Night untuk Imlek dan Ramadhan 2027 Sambut 500 Tahun Jakarta
Liam Millar: Dukungan Personal Jesse Marsch Kunci Bangkit dari Cedera Menuju Piala Dunia 2026
Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Masuk Kompleks Suci Jelang Ramadan
Denpasar Siapkan Festival Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota