Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti kembali mengalami perkembangan. Setelah sebelumnya menahan dua orang bernama Samuel dan Yasin, polisi akhirnya berhasil meringkus satu tersangka lagi yang sempat buron. Dia adalah SY alias Klowor, seorang pria berusia 56 tahun.
Penangkapan Klowor ini terjadi Selasa malam lalu, tepatnya sekitar pukul sepuluh. Saat itu, dia sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Dari tempat biasa orang ngobrol itu, dia langsung dibawa ke kantor polisi.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, yang memastikan penangkapan itu, menyebut peran Klowor ternyata tak main-main.
"Dia diduga kuat sebagai dalang di balik perusakan rumah korban," ujar Abast kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Pengadaan Proyek
InJourney Airports Catat 38,2 Juta Penumpang di Kuartal I 2026
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Asing Terkait Pelanggaran Pabean dan Pajak
Australia Hajar Brunei 12-0 di Laga Perdana Piala AFF U-17