Dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah, dan M Yasin, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan. Kabar penangkapan ini tentu saja menjadi angin segar bagi nenek berusia 80 tahun itu.
Elina pun tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Di balik itu, harapannya cuma satu: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, adil dan tanpa tebang pilih.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya," ujar Elina.
Dia melanjutkan, "Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata
Kecelakaan Maut di Puncak: Pengendara Motor Tewas Setelah Kepala Terlindas Pikap
Ledakan Amarah di Metro: Suami Bakar Rumah Istri Usai Dituduh Selingkuh
KPK Bongkar Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Hutan Rusak