Nenek 80 Tahun Tuntut Rumah Dibangun Kembali Usai Pengusiran Paksa

- Rabu, 31 Desember 2025 | 10:40 WIB
Nenek 80 Tahun Tuntut Rumah Dibangun Kembali Usai Pengusiran Paksa

Dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah, dan M Yasin, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan. Kabar penangkapan ini tentu saja menjadi angin segar bagi nenek berusia 80 tahun itu.

Elina pun tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Di balik itu, harapannya cuma satu: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, adil dan tanpa tebang pilih.

"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya," ujar Elina.

Dia melanjutkan, "Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."

Namun begitu, rasa lega itu tidak lantas menghapus tuntutannya. Perkara ini belum benar-benar selesai di matanya. Sang nenek bersikukuh agar segala kerusakan yang dialaminya diperbaiki. Rumahnya yang luluh lantak harus dibangun kembali. Tak hanya itu, semua barang berharga dan dokumen penting yang hilang wajib dikembalikan.

"Minta dikembalikan, seperti asal lah," tuturnya dengan nada tegas. "Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari."

Suaranya terdengar lirih namun penuh keyakinan saat mengungkap harapan untuk bisa kembali tinggal di rumah yang telah ia huni belasan tahun itu. "Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," kata Elina.

Kini, bola ada di pengadilan. Penangkapan pelaku adalah langkah awal, tetapi pemulihan hak Elina seutuhnya masih menjadi jalan panjang yang harus ditapaki.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar