Dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah, dan M Yasin, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan. Kabar penangkapan ini tentu saja menjadi angin segar bagi nenek berusia 80 tahun itu.
Elina pun tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Di balik itu, harapannya cuma satu: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, adil dan tanpa tebang pilih.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya," ujar Elina.
Dia melanjutkan, "Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
Namun begitu, rasa lega itu tidak lantas menghapus tuntutannya. Perkara ini belum benar-benar selesai di matanya. Sang nenek bersikukuh agar segala kerusakan yang dialaminya diperbaiki. Rumahnya yang luluh lantak harus dibangun kembali. Tak hanya itu, semua barang berharga dan dokumen penting yang hilang wajib dikembalikan.
"Minta dikembalikan, seperti asal lah," tuturnya dengan nada tegas. "Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari."
Suaranya terdengar lirih namun penuh keyakinan saat mengungkap harapan untuk bisa kembali tinggal di rumah yang telah ia huni belasan tahun itu. "Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," kata Elina.
Kini, bola ada di pengadilan. Penangkapan pelaku adalah langkah awal, tetapi pemulihan hak Elina seutuhnya masih menjadi jalan panjang yang harus ditapaki.
Artikel Terkait
Real Madrid Unggul Tipis atas Benfica di Leg Pertama Play-off Liga Champions
AS Tewaskan 11 Orang dalam Serangan ke Kapal Diduga Pengedar Narkoba, Menuai Kritik Hukum Internasional
Elang Alap Kelabu Sulawesi, Predator Penyergap yang Terancam Fragmentasi Habitat
Gubernur DKI Tegas Larang Sweeping Rumah Makan dan SOTR yang Ricuh Saat Ramadan