Gubernur DKI Tegas Larang Sweeping Rumah Makan dan SOTR yang Ricuh Saat Ramadan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 06:00 WIB
Gubernur DKI Tegas Larang Sweeping Rumah Makan dan SOTR yang Ricuh Saat Ramadan

MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan sweeping atau penyisiran ke rumah makan selama bulan Ramadan. Pernyataan ini disampaikan untuk menciptakan suasana ibadah yang damai dan tertib, sekaligus menanggapi kekhawatiran akan aksi sepihak yang dapat mengganggu ketenteraman publik.

Penegasan di Tengah Perayaan

Pramono Anung menyampaikan larangan tersebut usai meresmikan sebuah gedung gereja di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa menyambut bulan suci harus diwarnai dengan kedamaian, bukan tindakan yang justru menciptakan keresahan di masyarakat.

"Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan," ucap Pramono.

Transisi Menuju Ramadan

Ia menjelaskan, Ibu Kota saat ini masih dalam suasana perayaan Imlek yang berlangsung hingga 17 Februari. Setelah periode itu, fokus akan beralih sepenuhnya untuk menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah Provinsi DKI, menurutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Menanggapi isu potensi sweeping, Pramono kembali menegaskan sikap tegasnya. "Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," tegasnya.

Larangan Juga untuk Kegiatan Berpotensi Ricuh

Selain soal sweeping, Gubernur juga menyoroti kegiatan sahur on the road (SOTR) yang kerap menimbulkan kerawanan, bahkan berujung pada tawuran. Pramono menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu keributan dan mengganggu keamanan tidak akan mendapatkan izin.

"Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan nanti saya izinkan," jelasnya.

Langkah kebijakan ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menghormati hak setiap warga, terutama dalam menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar