Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 12 minggu. Apa pasal? Dia memilih untuk menghabiskan uang senilai SGD 9.000 sekitar Rp 118 juta yang masuk ke rekeningnya akibat kesalahan transfer. Alih-alih melaporkan, uang itu dipakainya untuk staycation dan kebutuhan pribadi.
Menurut laporan Channel News Asia, Senin (29/12/2025), terpidana bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed itu berusia 27 tahun. Uang yang salah kirim itu ternyata berasal dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer tak menyia-nyiakan keberuntungan palsu itu. Dia langsung menghabiskannya untuk menginap di hotel plus belanja kebutuhan sehari-hari. Di pengadilan, dia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan dana secara tidak jujur.
Ceritanya begini. Dari dokumen pengadilan terungkap, seorang petugas keuangan NTU secara tak sengaja mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening Basheer. Itu terjadi pada 10 November 2023.
Hal yang menarik, pada hari yang sama, Basheer melihat rekening POSB-nya yang sebelumnya kosong tiba-tiba penuh. Dia pun bertindak cepat.
Artikel Terkait
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Lima Negara Timur Tengah di Ambang Kolaps
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka