Uang itu ditariknya, lalu dihabiskan untuk keperluan pribadi. Di sisi lain, petugas NTU dan bank POSB berusaha keras menghubungi Basheer. Hasilnya? Nihil. Pria itu tak kunjung merespons.
Baru pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirimkan email tentang transfer keliru itu.
Basheer membalas. Dalam jawabannya, dia mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Alasannya, katanya, dia sudah lama tidak menggunakan rekening bank itu.
Namun begitu, pengadilan tak menerima alasan itu. Bukti-bukti yang ada cukup kuat, dan akhirnya vonis 12 minggu penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Lima Negara Timur Tengah di Ambang Kolaps
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka