Sebenarnya, imbauan ini merupakan turunan dari instruksi Polda Banten. Sejak Jumat pekan lalu, Kapolda Irjen Hengki sudah menyuarakan hal serupa. Harapannya jelas: agar semua panitia mengerti dan mematuhi aturan.
"Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib," kata Hengki.
Namun begitu, imbauan ini bukan tanpa konsekuensi. Pihak kepolisian menyatakan siap memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Mereka tak segan akan menindak siapa pun yang nekat menggelar pesta kembang api atau memperjualbelikan petasan.
"Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas," tegas Kapolda.
Hengki berharap kesadaran dari para panitia. "Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia," pungkasnya. Semuanya berharap malam tahun baru kali ini berlangsung aman dan tertib, tanpa insiden yang tak diinginkan.
Artikel Terkait
Pramono Anung Buka Suara Soal Demo Buruh, Siapkan Insentif Rp 6,2 Juta
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD HSU Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kajari
Bantuan Banjir Aceh Tamiang Tersendat di Belawan, Ada Apa?
Polda Metro Jaya Siapkan Lima Strategi Antisipasi Macet Arus Balik di Gerbang Tol Ibu Kota