Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang katanya merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, ternyata sudah dihentikan penyidikannya oleh KPK. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu sendiri sebenarnya sudah terbit sejak Desember 2024 lalu. Nah, yang jadi persoalan sekarang adalah, publik baru tahu soal ini setelah satu tahun berlalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) geram dengan lambannya informasi ini beredar. Mereka mempertanyakan sikap KPK yang dianggap kurang transparan.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Menurut aturan, sebenarnya ada mekanisme yang jelas. Berdasarkan UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi, penghentian penyidikan harus dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah SP3 dikeluarkan. Tapi, apakah ini terjadi? Rupanya tidak hanya itu yang janggal.
Wana menambahkan, dalam penelusuran ICW, nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sama sekali tidak muncul dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewas.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Serahkan Armada Damkar ke 14 Daerah di Monas
Monas Diserbu 130 Ribu Pengunjung, Tahan Hujan Demi Tontonan Cahaya
1.392 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Buruh di Patung Kuda
Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTB, Warga Diminta Waspada