“Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” sambungnya.
Di sisi lain, ICW melihat ada masalah yang lebih mendasar. Mereka menilai mekanisme pemberian SP3 oleh KPK ini berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi. Kekhawatirannya, kebijakan ini bisa jadi ajang "bancakan" kepentingan di internal lembaga itu sendiri.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.
Jadi, selain soal keterlambatan informasi, ada dugaan ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan wewenang di balik penghentian kasus besar ini. Situasi yang, mau tidak mau, membuat publik kembali mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional