“Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” sambungnya.
Di sisi lain, ICW melihat ada masalah yang lebih mendasar. Mereka menilai mekanisme pemberian SP3 oleh KPK ini berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi. Kekhawatirannya, kebijakan ini bisa jadi ajang "bancakan" kepentingan di internal lembaga itu sendiri.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.
Jadi, selain soal keterlambatan informasi, ada dugaan ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan wewenang di balik penghentian kasus besar ini. Situasi yang, mau tidak mau, membuat publik kembali mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Monas Diserbu 130 Ribu Pengunjung, Tahan Hujan Demi Tontonan Cahaya
1.392 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Buruh di Patung Kuda
Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTB, Warga Diminta Waspada
Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup