MURIANETWORK.COM - Seorang penjual emas daring di Kota Batu menjadi korban pencurian dengan pemberatan setelah rumahnya dibobol dan tiga brankas berisi logam mulia senilai Rp 168 juta raib. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) sore itu berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat, dengan dua pelaku warga setempat kini telah diamankan.
Modus Pelaku yang Mengintai dari Media Sosial
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, yang berinisial REW (30) dan DNQ (30), dilakukan secara terpisah pada Minggu (8/2/2026). Keduanya diketahui memantau aktivitas korban, seorang penjual emas dan perak yang aktif berpromosi lewat media sosial.
Dari platform daring itu, pelaku tidak hanya mengetahui alamat rumah korban, tetapi juga memantau kesempatan saat rumah tersebut kosong. Mereka memanfaatkan momen ketika korban mengunggah status tentang kehadirannya dalam suatu kegiatan keagamaan di luar rumah.
"Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering melakukan jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial," jelas Aris Purwanto.
"Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar, pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela," imbuhnya.
Barang Bukti dan Hasil Tindak Pidana
Setelah berhasil menyelinap masuk, kedua tersangka langsung menggeledah rumah dan menemukan brankas di dalam kamar. Brankas tersebut kemudian mereka bawa keluar dan bobol dengan cara dicongkel.
Isi brankas yang berhasil mereka rampas cukup signifikan: 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. Seluruh logam mulia itu kemudian mereka gadaikan.
"Dari hasil gadai tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp 24.600.000. Uang tersebut dibagi dengan masing-masing tersangka mendapat Rp 12.300.000," terang Kapolres Aris.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha daring, khususnya yang berjualan barang bernilai tinggi, untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan aktivitas di media sosial. Polisi juga menekankan bahwa jejak digital seringkali menjadi petunjuk awal bagi pelaku kejahatan untuk mencari target.
Artikel Terkait
Remaja 19 Tahun di Makassar Perkosa dan Bunuh Siswi SD 12 Tahun, Pelaku Ditangkap Usai Coba Gegerkan Lokasi TKP
GEM Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat dan Karyawan di Morowali saat Idul Adha 2026
Ancol Dipadati 32.690 Wisatawan pada Libur Idul Adha, Pantai Jadi Magnet Utama
Saudi Aramco Kuasai Pemasok Minyak Global, ExxonMobil dan Chevron Bersaing di Papan Atas