Nasib aktor Fachry Albar di tahun 2025 ini ternyata penuh kemalangan.
Sebelum tertangkap narkoba, Fachry Albar rupanya digugat cerai sang istri, Renata Kusmanto.
Gugatan cerai Renata Kusmanto terhadap Fachry Albar terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.
Renata Kusmanto mendalilkan perselisihan berkelanjutan dengan Fachry Albar sebagai alasan perceraian, yang bermula sejak lahirnya anak kedua mereka di 2017.
"Terjadi perselisihan yang terus-menerus dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat didamaikan," bunyi poin gugatan cerai Renata Kusmanto terhadap Fachry Albar, dikutip Suara.com dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu, 30 April 2025.
"Dimulai sekitar tahun 2017, atau sejak setelah lahirnya anak kedua," sambungnya lagi.
Oleh hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan cerai Renata Kusmanto dikabulkan pada 13 Februari 2025 secara verstek, karena Fachry Albar tidak pernah memenuhi panggilan sidang.
"Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir. Gugatan penggugat dikabulkan secara verstek," bunyi amar putusan pengadilan.
Fachry Albar juga harus merelakan hak asuh untuk dua anaknya, River Syech Albar dan Clover Satin Albar ke Renata Kusmanto karena mereka masih di bawah umur.
"Menetapkan anak penggugat dan tergugat berada di bawah pengasuhan penggugat sebagai ibu kandungnya," lanjut bunyi keterangan dalam amar putusan.
Fachry Albar pun wajib membayar nafkah untuk kedua anak Renata Kusmanto sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
"Untuk biaya kebutuhan pokok sandang dan papan, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan atau asuransi, serta biaya lainnya," bunyi poin lain dalam putusan tersebut.
Sebagai informasi, Fachry Albar dan Renata Kusmanto menikah pada 12 Juni 2014. Pernikahan mereka saat itu tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru, Jakarta.
Sementara untuk kasus narkoba yang menjeratnya, Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.
Kepada penyidik, Fachry Albar mengaku mengonsumsi narkoba karena tidak kuat menghadapi tekanan dari kehidupan pribadi maupun pekerjaan.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.
Fachry Albar pernah ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Tidak jauh berbeda dengan alasan penangkapan kali ini, Fachry Albar mengaku mengonsumsi narkoba gara-gara depresi.
Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
Hanya saja pada 2007, dia sempat masuk daftar DPO atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar. Mengingat ada juga temuan barang haram tersebut di kamar sang aktor.
Setelah menyerahkan diri ke BNN, Fachry Albar dibebaskan lantaran hasil tes urine negatif.
Sumber: suara
Foto: Potret kebersamaan aktor ternama, Fachry Albar dan istrinya, Renata Kusmanto sebelum resmi bercerai. [Instagram]
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia