Asap mengepul dari halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025) lalu. Di tengah tumpukan barang bukti yang siap dimusnahkan, ada satu barang yang menarik perhatian: sekantung keripik pisang. Bukan camuman biasa, tapi kemasan itu ternyata menyembunyikan narkoba di dalamnya.
Kantong itu akhirnya ikut habis dilalap api. Pemusnahan ini bagian dari kegiatan rutin Kejari Bogor untuk barang-barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Atau dalam bahasa hukumnya, sudah inkrah.
"Kegiatan hari ini rutin, dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," jelas Rinaldy Adriansyah, Kasi Pemulihan Aset setempat.
"Intinya, kami memusnahkan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah tak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Memuncak, 52 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Hizbullah Tolak Gencatan Senjata, Serangan Israel ke Lebanon Kian Meluas
Paus Leo XIV Terima Liberty Medal 2026 atas Perjuangan Kebebasan Beragama
BlackRock Peringatkan Harga Minyak US$100-150 Bisa Picu Resesi Global