Asap mengepul dari halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025) lalu. Di tengah tumpukan barang bukti yang siap dimusnahkan, ada satu barang yang menarik perhatian: sekantung keripik pisang. Bukan camuman biasa, tapi kemasan itu ternyata menyembunyikan narkoba di dalamnya.
Kantong itu akhirnya ikut habis dilalap api. Pemusnahan ini bagian dari kegiatan rutin Kejari Bogor untuk barang-barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Atau dalam bahasa hukumnya, sudah inkrah.
"Kegiatan hari ini rutin, dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," jelas Rinaldy Adriansyah, Kasi Pemulihan Aset setempat.
"Intinya, kami memusnahkan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah tak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Umumkan UMP DKI 2026 Sore Ini, Siapkan Insentif Tambahan
Dua Ajudan Prabowo Naik Pangkat dalam Rotasi Besar-besaran 187 Pati TNI
Kapolda Jateng Sapa Personel di Pos Tawangmangu, Siapkan Operasi Lilin Candi
Granat Apresiasi Polisi Gagalkan Jaringan Narkoba Rp 60 Miliar Jelang DWP Bali