Asap mengepul dari halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025) lalu. Di tengah tumpukan barang bukti yang siap dimusnahkan, ada satu barang yang menarik perhatian: sekantung keripik pisang. Bukan camuman biasa, tapi kemasan itu ternyata menyembunyikan narkoba di dalamnya.
Kantong itu akhirnya ikut habis dilalap api. Pemusnahan ini bagian dari kegiatan rutin Kejari Bogor untuk barang-barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Atau dalam bahasa hukumnya, sudah inkrah.
"Kegiatan hari ini rutin, dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," jelas Rinaldy Adriansyah, Kasi Pemulihan Aset setempat.
"Intinya, kami memusnahkan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah tak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Menurut Rinaldy, pemusnahan seperti ini dilakukan secara periodik. Kurang lebih setiap tiga bulan sekali. Jadi dalam setahun, ada empat kali kegiatan serupa.
Nah, untuk periode kali ini, datanya dikumpulkan dari perkara yang inkrah antara Oktober hingga Desember 2025. Jumlahnya tak main-main. Ada sekitar 100 perkara yang barang buktinya harus lenyap dari gudang penyimpanan.
Barangnya sendiri macam-macam. Mulai dari berbagai jenis narkoba termasuk yang diselundupkan dalam bungkus keripik pisang tadi sampai ke kosmetik ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Semuanya dibakar sampai tak bersisa.
"Jadi, yang kami musnahkan hari ini adalah akumulasi dari tiga bulan terakhir," pungkas Rinaldy menegaskan.
Artikel Terkait
Pemerintah Alihkan Fokus ke Swasembada Protein Setelah Beras
Hasil Visum Psikiatrik: Pelaku Racun Keluarga di Warakas Dinyatakan Tidak Gangguan Jiwa Berat
BPJS Kesehatan Sediakan Empat Cara Cek Status Peserta Secara Digital
MUI Serukan Gotong Royong dan Luncurkan Aksi Nyata Tangani Bencana