MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AS (22) yang diduga meracuni hingga menewaskan keluarganya di Warakas, Jakarta Utara, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Hasil visum et repertum psikiatrik tersebut disampaikan oleh penyidik setelah pelaku menjalani serangkaian tes menyusul penangkapan atas kasus pembunuhan yang mengguncang lingkungan itu.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Penyelidikan terhadap kasus tragis ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kondisi psikologis tersangka. Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan tenaga ahli untuk menilai tingkat kesadaran dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan temuan tersebut pada Sabtu (7/2/2026). "Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," jelasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global
Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Sabu Terekam Kamera dan Viral
One Way Presisi Tahap I Diberlakukan Pagi Ini untuk Atasi Kemacetan Tol Trans Jawa
Menekraf: Ekonomi Kreatif Harus Dimulai dari Akar Budaya