Minggu ini, kita disambut kabar baik: libur panjang Natal sudah di depan mata. Tak tanggung-tanggung, ada empat hari berturut-turut untuk istirahat, berkat kombinasi tanggal merah, cuti bersama, dan akhir pekan.
Menurut SKB 3 Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, perayaan Natal punya dua hari istimewa. Tanggal 25 Desember tentu saja libur nasional. Nah, sehari setelahnya, tepatnya Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Cuti bersama tahun ini cuma satu hari saja.
Setelah itu, Sabtu dan Minggu otomatis jadi hari libur. Jadilah rangkaian libur panjang yang patut dinanti. Ini rinciannya:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Lalu, Apa Bedanya Cuti Bersama dengan Libur Biasa?
Pertanyaan ini sering muncul. Aturannya memang sedikit berbeda, terutama soal pengurangan hak cuti tahunan. Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, nasib cuti tahunan pegawai swasta bergantung pada pilihannya saat cuti bersama.
Kalau mereka memilih libur di hari cuti bersama, ya hak cuti tahunannya bakal berkurang. Tapi, kalau mereka memutuskan untuk masuk kerja di hari itu, hak cuti tahunannya tetap utuh. Bahkan, mereka berhak dapat upah seperti hari kerja biasa.
Bunyi aturannya kurang lebih begini:
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Brimob dan Anjing Pelacak Sterilkan Katedral Jakarta Jelang Natal
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Kesiapan Bandara Soetta Menjelang Puncak Arus Mudik
Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar
Percakapan Terhapus di HP Kepala Dinas Jadi Sorotan KPK Usai Geledah Kantor Bupati Bekasi