Minggu ini, kita disambut kabar baik: libur panjang Natal sudah di depan mata. Tak tanggung-tanggung, ada empat hari berturut-turut untuk istirahat, berkat kombinasi tanggal merah, cuti bersama, dan akhir pekan.
Menurut SKB 3 Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, perayaan Natal punya dua hari istimewa. Tanggal 25 Desember tentu saja libur nasional. Nah, sehari setelahnya, tepatnya Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Cuti bersama tahun ini cuma satu hari saja.
Setelah itu, Sabtu dan Minggu otomatis jadi hari libur. Jadilah rangkaian libur panjang yang patut dinanti. Ini rinciannya:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Lalu, Apa Bedanya Cuti Bersama dengan Libur Biasa?
Pertanyaan ini sering muncul. Aturannya memang sedikit berbeda, terutama soal pengurangan hak cuti tahunan. Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, nasib cuti tahunan pegawai swasta bergantung pada pilihannya saat cuti bersama.
Kalau mereka memilih libur di hari cuti bersama, ya hak cuti tahunannya bakal berkurang. Tapi, kalau mereka memutuskan untuk masuk kerja di hari itu, hak cuti tahunannya tetap utuh. Bahkan, mereka berhak dapat upah seperti hari kerja biasa.
Bunyi aturannya kurang lebih begini:
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Nah, untuk ASN atau PNS, ceritanya lain lagi. Aturannya lebih ringan. Cuti bersama bagi mereka tidak memotong jatah cuti tahunan sama sekali. Ini sudah jelas diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Begitu bunyi poin keduanya. Bahkan, bagi ASN yang karena tugasnya harus bekerja saat cuti bersama, mereka dapat kompensasi berupa penambahan jatah cuti tahunan. Jadi, intinya ASN tetap libur tanggal 26 Desember tanpa perlu khawatir potongan cuti.
Memanjangkan Momen Akhir Tahun
Libur Natal bukan satu-satunya kesempatan. Beberapa hari kemudian, kita akan menyambut Tahun Baru 2026 pada tanggal 1 Januari. Bagi yang punya sisa cuti, ini peluang emas untuk merangkai libur yang lebih panjang lagi.
Dengan sedikit strategi mengambil cuti di hari kerja, Anda bisa mendapatkan periode istirahat yang sangat panjang. Coba lihat skenario ini:
- Rabu, 24 Desember 2025: Ambil cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu-Minggu, 27-28 Desember: Libur akhir pekan
- Senin-Rabu, 29-31 Desember: Ambil cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026: Ambil cuti
- Sabtu-Minggu, 3-4 Januari: Libur akhir pekan
Lumayan, kan? Hanya dengan mengajukan cuti beberapa hari, waktu liburan bisa membentang hampir dua pekan. Sudah saatnya merencanakan dari sekarang.
Artikel Terkait
Lansia Pencari Besi di Sungai Cipamingkis Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 6 Hari
Bangunan Parkir Roboh Diterjang Angin Kencang di Balikpapan, Penjual Keliling Tewas Tertimbun
Kedubes Australia Gelar Festival Kuliner Taste of Australia 2026 di Jakarta
KPK Tangkap John Field, Tersangka Suap yang Kabur Saat OTT di Bea Cukai