4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Nah, untuk ASN atau PNS, ceritanya lain lagi. Aturannya lebih ringan. Cuti bersama bagi mereka tidak memotong jatah cuti tahunan sama sekali. Ini sudah jelas diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Begitu bunyi poin keduanya. Bahkan, bagi ASN yang karena tugasnya harus bekerja saat cuti bersama, mereka dapat kompensasi berupa penambahan jatah cuti tahunan. Jadi, intinya ASN tetap libur tanggal 26 Desember tanpa perlu khawatir potongan cuti.
Memanjangkan Momen Akhir Tahun
Libur Natal bukan satu-satunya kesempatan. Beberapa hari kemudian, kita akan menyambut Tahun Baru 2026 pada tanggal 1 Januari. Bagi yang punya sisa cuti, ini peluang emas untuk merangkai libur yang lebih panjang lagi.
Dengan sedikit strategi mengambil cuti di hari kerja, Anda bisa mendapatkan periode istirahat yang sangat panjang. Coba lihat skenario ini:
- Rabu, 24 Desember 2025: Ambil cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu-Minggu, 27-28 Desember: Libur akhir pekan
- Senin-Rabu, 29-31 Desember: Ambil cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026: Ambil cuti
- Sabtu-Minggu, 3-4 Januari: Libur akhir pekan
Lumayan, kan? Hanya dengan mengajukan cuti beberapa hari, waktu liburan bisa membentang hampir dua pekan. Sudah saatnya merencanakan dari sekarang.
Artikel Terkait
Brimob dan Anjing Pelacak Sterilkan Katedral Jakarta Jelang Natal
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Kesiapan Bandara Soetta Menjelang Puncak Arus Mudik
Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar
Percakapan Terhapus di HP Kepala Dinas Jadi Sorotan KPK Usai Geledah Kantor Bupati Bekasi