PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan

- Selasa, 04 November 2025 | 01:20 WIB
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan

PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Isu, dan Tantangan yang Perlu Diketahui

Isu mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu atau full time kini semakin ramai diperbincangkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hingga awal November, masih sedikit instansi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer yang berhak.

Ketentuan Masa Kerja dan Evaluasi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun. Perjanjian kerja ini akan terus berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Proses evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan. Hasil dari evaluasi inilah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan status menjadi PPPK Full Time.

Isu Miring dan Potensi Nepotisme dalam Pengangkatan

Di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran akan praktik tidak sehat. Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan adanya isu miring seperti dugaan permainan uang dan nepotisme dalam proses alih status ini. Faisol menyerukan agar para PPPK Paruh Waktu yang berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merapatkan barisan dan mengawal proses transisi ini.


Halaman:

Komentar