Penertiban 30 Bangunan Liar di Lahan 60 Hektar Lampung untuk Agro Park

- Kamis, 06 November 2025 | 14:54 WIB
Penertiban 30 Bangunan Liar di Lahan 60 Hektar Lampung untuk Agro Park

Penertiban 30 Bangunan di Lahan Pemerintah Lampung untuk Pengembangan Agro Park

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan operasi penertiban terhadap 30 bangunan di kawasan aset daerah yang berlokasi di perbatasan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi penertiban bangunan liar ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025.

Lahan Pemerintah Lampung Seluas 60 Hektar

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada lahan milik Pemprov Lampung seluas 599.508 meter persegi. Lahan ini tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau dengan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Tahap Kedua Penertiban Berjalan Lancar

Operasi penertiban bangunan di Lampung Selatan ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama yang sukses dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Nurul menyatakan bahwa proses berjalan tertib dan damai dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

Detail Hasil Penertiban Bangunan


Halaman:

Komentar