Penertiban 30 Bangunan di Lahan Pemerintah Lampung untuk Pengembangan Agro Park
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan operasi penertiban terhadap 30 bangunan di kawasan aset daerah yang berlokasi di perbatasan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi penertiban bangunan liar ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025.
Lahan Pemerintah Lampung Seluas 60 Hektar
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada lahan milik Pemprov Lampung seluas 599.508 meter persegi. Lahan ini tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau dengan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Tahap Kedua Penertiban Berjalan Lancar
Operasi penertiban bangunan di Lampung Selatan ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama yang sukses dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Nurul menyatakan bahwa proses berjalan tertib dan damai dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Artikel Terkait
Indonesia Negara Salah Kelola? Analisis Penyebab & Solusi Mengoptimalkan Potensi
Update Layanan KI Kalbar 2025: 2.146 Permohonan & Konsultasi Gratis
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke
Puan Maharani Kaget, Pertanyaan Parlemen Remaja Lebih Berat dari Anggota DPR