Sebelumnya, jadwal pembatasan terbagi dalam beberapa periode. Mulai 19-20 Desember, lalu 23-28 Desember, dan terakhir 2-4 Januari. Dengan aturan baru, rentang waktu dari 23 Desember hingga 4 Januari itu akan jadi satu masa larangan yang panjang. Tanpa putus.
Di sisi lain, aturan untuk jalan arteri atau non-tol tak berubah. Di sana, window time pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat masih berlaku. Ketentuan ini akan dievaluasi berkala dan tetap berjalan hingga 4 Januari mendatang.
Lalu, Kapan Puncak Kepadatannya?
Bicara soal arus, prediksi Kemenhub cukup mencengangkan. Puncak mudik diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan pergerakan mencapai 17,18 juta orang.
Sementara puncak arus balik diprediksi lebih padat lagi.
"Kami memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Perkiraan pergerakannya sekitar 20,81 juta orang," ujar Menhub Dudy dalam rapat koordinasi di Jakarta, awal Desember lalu.
Angka yang luar biasa besar. Untuk memantau pergerakan masif ini, Kemenhub akan membuka Posko Terpadu. Posko akan beroperasi dari 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, mengawasi perjalanan puluhan juta orang selama libur panjang.
Jadi, buat para pengguna jalan, bersiaplah. Libur tahun ini tampaknya akan diwarnai dengan aturan dan arus lalu lintas yang berbeda dari sebelumnya.
Artikel Terkait
Buaya Besar Menggemparkan Warga di Sawah Bantargebang
Rencana Libur Natal 2025: Bisa Panjang Hingga Dua Pekan
Kematian Tragis Tukang Ojek di Warung Kosong Ternyata Pembunuhan Beracun
Mantan Dirjen Buka Suara: Chromebook Gagal Total di Daerah 3T