Kemensos Beri Pendampingan Intensif bagi 7 Pekerja Migran Korban TPPO

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 22:50 WIB
Kemensos Beri Pendampingan Intensif bagi 7 Pekerja Migran Korban TPPO

Nasib tujuh perempuan Indonesia berubah pahit di negeri orang. Mereka adalah pekerja migran nonprosedural yang diduga kuat menjadi korban perdagangan orang. Kementerian Sosial kini turun tangan, memberikan pendampingan intensif kepada mereka. Salah satunya adalah N, seorang ibu berusia 42 tahun asal Jawa Barat.

Menurut sejumlah saksi, rekrutmen mereka dilakukan lewat jalur ilegal. Ironisnya, mereka bahkan belum sempat bekerja dan tak pernah menerima upah sepeser pun. Selama di luar negeri, pengalaman buruk menghampiri: kekerasan fisik hingga pelecehan seksual harus mereka tanggung.

N, misalnya, hanya bertahan tiga minggu di Turki. Impiannya sederhana: membiayai pendidikan anaknya yang sebentar lagi lulus sebagai perawat. Namun begitu tiba di sana, yang ia dapatkan bukan pekerjaan layak. Perusahaan penyalur ilegal itu justru menjerumuskannya ke dalam situasi traumatis penuh kekerasan.

Begitu mendarat di tanah air, ketujuh korban ini langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus. Tempat itu menjadi lokasi pertama mereka mendapatkan penanganan yang aman dan bermartabat.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, menjelaskan langkah yang diambil.

"Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Setibanya di tanah air, para korban langsung kami tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan perlindungan awal, kemudian dilakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Dia menambahkan, selain asesmen sosial dan hukum, para korban juga mendapatkan konseling intensif dari psikolog Kementerian Sosial untuk membantu memulihkan kondisi psikologis akibat kekerasan dan pelecehan yang mereka alami.

Bersama Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri, Kemensos segera menggelar asesmen terpadu. Tujuannya ganda: mendalami indikasi kejahatan sekaligus memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi.

Hasilnya cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi N. Tes psikologi mengungkap ia mengalami depresi ringan. Gejalanya jelas: mudah menangis dan punya kebiasaan mengkritik diri sendiri secara berlebihan. Rachmat menyatakan, temuan ini menjadi pijakan untuk menyusun rencana pendampingan jangka panjang.

"Pekerja sosial kami merekomendasikan penguatan motivasi dengan menggali keterampilan yang telah dimiliki korban agar dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Korban juga diarahkan mengikuti edukasi manajemen kewirausahaan serta konseling lanjutan secara berkala," jelasnya.

Rachmat menegaskan komitmen pemulihan yang komprehensif. Mulai dari kesehatan mental, pendampingan sosial, hingga menyusun rencana agar mereka bisa kembali berfungsi baik di masyarakat. Prosesnya tak sebentar.

Di sisi lain, Kemensos sudah berkoordinasi dengan IOM Indonesia untuk mempersiapkan pemulangan mereka ke daerah asal. Kolaborasi dengan Sentra dan Sentra Terpadu juga dijalin untuk asesmen lanjutan dan menentukan tindak lanjut yang tepat, tidak hanya untuk korban tapi juga keluarganya.

Dalam keterangannya, N menyampaikan rasa terima kasihnya pada pemerintah dan semua pihak yang membantu. Namun, pesannya untuk masyarakat lain terasa lebih dalam dan penuh kepedihan.

"Tolong jangan tergiur jalur cepat. Pastikan agen penyalur resmi dan legal. Saya tidak ingin ada ibu lain yang mengalami apa yang kami alami," tutupnya.

Sebuah peringatan yang datang dari pengalaman nyata, yang sayangnya, masih terlalu sering terjadi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar