Operasi tangkap tangan KPK Kamis lalu benar-benar mengguncang. Targetnya tak lain adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara, yang kini resmi berstatus tersangka. Dia diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyeknya sendiri rencananya baru digarap tahun depan, uang itu disebut sebagai uang muka.
Menariknya, Ade adalah bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Saat dilantik pada Februari 2025 silam, usianya baru 31 tahun 6 bulan. Karier politik yang cemerlang itu kini terancam runtuh.
Tak hanya Ade, KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. OTT ini jelas sebuah pukulan telak.
Kini, penyidik mulai menelusuri kekayaan Ade. Dan hasilnya, cukup mencengangkan. Dari LHKPN yang bisa diakses publik, terungkap dia memiliki puluhan bidang tanah.
Tepatnya, ada 31 bidang tanah yang tercatat atas namanya. Lokasinya tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur. Nilai totalnya mencapai Rp 76,5 miliar. Jumlah yang sangat besar untuk seorang bupati yang belum lama menjabat.
Artikel Terkait
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah