Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Bareskrim Polri yang menetapkannya, menyangkut laporan soal ijazah palsu yang diduga digunakan.
Konfirmasi datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. "Iya benar, sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Senin lalu. Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya penetapan itu dikeluarkan.
Menurut sejumlah saksi yang melihat surat pemberitahuan yang beredar, penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu bertanggal 17 Desember 2025.
Kasusnya sendiri berat. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, plus pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Intinya, menyangkut pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang diragukan keasliannya.
Namun begitu, cerita dari kuasa hukumnya beda.
Artikel Terkait
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif
Gejolak Iran Ancam Rantai Pasok Industri, Harga BBM Dijamin Tak Naik
Iran Ancam Serang Microsoft hingga Boeing, Balas Dendam atas Tewasnya Pejabat Tinggi