Zainul Arifin, kuasa hukum Hellyana, bersikeras bahwa mereka belum menerima surat resmi apapun dari Bareskrim. "Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik," tegas Zainul melalui keterangan tertulis.
Laporan yang menjerat Hellyana ini sudah berjalan beberapa bulan. Awalnya, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang melapor. Dia didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan Juli lalu.
"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," kata Herdika usai membuat laporan waktu itu.
Kini, kasus itu memasuki babak baru. Status tersangka sudah diberikan, meski pihak tersangka mengaku belum tahu secara resmi. Tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar