Pengacara Bantah Kliennya Hadiri Pertemuan dengan Google, Sebut Sedang Wawancara di London

- Senin, 22 Desember 2025 | 14:25 WIB
Pengacara Bantah Kliennya Hadiri Pertemuan dengan Google, Sebut Sedang Wawancara di London

Klaim bahwa kliennya hadir dalam pertemuan dengan Google pada November 2019 dibantah keras oleh pengacara Ibrahim Arief. Menurut pengacaranya, R Bayu Perdana, saat itu Ibam justru berada di London, Inggris.

Bantahan ini disampaikan Bayu sebagai hak jawab atas sebuah pemberitaan. Berita tersebut sebelumnya memuat penjelasan dari pengacara Nadiem Makarim yang menanggapi poin-poin dakwaan jaksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Lewat keterangan tertulis yang diterima Senin (22/12/2025), Bayu mempersoalkan keterangan dari pihak Nadiem itu. Ia kemudian merinci sanggahannya.

Pertama, soal pertemuan November 2019. Bayu menegaskan informasi itu keliru dan menyesatkan.

"Pada periode tersebut hingga awal Desember 2019, Ibam sedang berada di London, Inggris, untuk memenuhi undangan wawancara kerja dengan perusahaan Facebook (Meta) dan baru mulai bekerja pada Januari 2020," jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, menurut Bayu, mustahil kliennya menghadiri pertemuan atau melakukan koordinasi seperti yang dituduhkan.

Kedua, Bayu menekankan bahwa Ibam sama sekali tidak punya kewenangan mengatur anggaran, SDM, apalagi menentukan pemenang vendor. Peran kliennya, seperti tertuang dalam nota keberatan, hanya sebatas pemberi masukan teknis. Bahkan, Ibam justru kerap memberi peringatan tentang kelemahan sistem Chromebook sebuah fakta yang juga tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Terakhir, pengacara itu menyoroti satu hal penting. Dalam dakwaan jaksa sekalipun, tidak ada satu pun uraian yang menyebut Ibam menikmati keuntungan materi dari kasus ini.

"Klien kami justru telah mengorbankan karier profesionalnya demi niat tulus membantu digitalisasi pendidikan nasional," tegas Bayu.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri melibatkan beberapa nama. Jaksa telah menjadikan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief sebagai terdakwa. Nadiem Makarim juga tercatat sebagai terdakwa, meski dakwaannya belum dibacakan karena ia masih dirawat di rumah sakit.

Nilai kerugian negara yang ditaksir jaksa? Sungguh fantastis: Rp 2,1 triliun.

Komentar