Kedua, Bayu menekankan bahwa Ibam sama sekali tidak punya kewenangan mengatur anggaran, SDM, apalagi menentukan pemenang vendor. Peran kliennya, seperti tertuang dalam nota keberatan, hanya sebatas pemberi masukan teknis. Bahkan, Ibam justru kerap memberi peringatan tentang kelemahan sistem Chromebook sebuah fakta yang juga tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Terakhir, pengacara itu menyoroti satu hal penting. Dalam dakwaan jaksa sekalipun, tidak ada satu pun uraian yang menyebut Ibam menikmati keuntungan materi dari kasus ini.
"Klien kami justru telah mengorbankan karier profesionalnya demi niat tulus membantu digitalisasi pendidikan nasional," tegas Bayu.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri melibatkan beberapa nama. Jaksa telah menjadikan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief sebagai terdakwa. Nadiem Makarim juga tercatat sebagai terdakwa, meski dakwaannya belum dibacakan karena ia masih dirawat di rumah sakit.
Nilai kerugian negara yang ditaksir jaksa? Sungguh fantastis: Rp 2,1 triliun.
Artikel Terkait
Avanza Ringsek Usai Tabrak Tiang Lampu di Tanjakan Bandara Soetta
Bareskrim Kerahkan Operasi Nataru, Tutup Celah Narkoba di Keramaian
Setelah 13 Tahun, PLTN Terbesar Dunia di Jepang Bersiap Hidup Kembali
Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan